News

Dua Kurir Ganja Ditangkap di Kawasan Tanjung Priok

Jakarta (KABARIN) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir ganja di kawasan Jalan Metro Kencana, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua pelaku diketahui berinisial FA (26) dan RH (29).

“Kedua pelaku ini ditangkap pada Sabtu (13/6) malam pukul 20.00 WIB di Jalan Metro Kencana setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta, Kamis.

Trendy menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil mengamankan FA serta RH sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam. Di dalamnya terdapat sebuah bungkusan yang dilakban warna cokelat dan diketahui berisi ganja.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari kawasan Kebon Pisang, Kecamatan Tanjung Priok.

“Barang itu akan diantarkan kepada pria berinisial BL yang saat ini masih dalam pencarian orang,” kata Trendy.

Usai penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami melakukan pemeriksaan urine, mengambil keterangan saksi,” ucapnya.

Polisi juga memastikan penyelidikan belum berhenti pada dua pelaku tersebut. Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas, termasuk memburu pria berinisial BL yang diduga menjadi penerima barang tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyidikan lanjutan,” ujarnya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: